Jakarta, 3 Mei – Murabahah adalah akad penting dalam perbankan syariah yang melibatkan mekanisme jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati, sering digunakan untuk pembiayaan konsumtif atau produktif. Akad ini menjamin transparansi harga dan keuntungan yang jelas, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pemberian layanan.
Dukungan hukum untuk murabahah berasal dari ayat Al-Qur’an yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, menekankan pentingnya transaksi yang adil dan transparan. Ini juga memperkuat perlindungan konsumen dan membantu standarisasi produk di perbankan syariah.
Murabahah merupakan salah satu akad dalam keuangan syariah yang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membaginya menjadi dua tipe mekanisme, yaitu:
- Tunai
Dalam mekanisme ini, transaksi jual beli barang dilakukan secara tunai, dengan bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
- Cicilan (bitsaman ajil)
Pada jenis ini, transaksi jual beli barang dicicil dengan harga yang telah ditetapkan dan dicantumkan dalam akad jual beli.
Rukun dan Syarat Akad
Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah adalah:
- Pihak yang berakad (Al-’aqidain)
- Penjual (bank)
- Pembeli (nasabah)
- Pemasok (supplier)
- Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)
- Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
- Harga barang
- Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)
- Akad (Sighat al-’Aqad)
- Serah (ijab)
- Terima (qabul)
Akad murabahah sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti pembelian rumah atau kendaraan. Selain itu, akad ini juga dapat digunakan untuk keperluan produktif, seperti pendanaan investasi atau modal usaha.
Manfaat dari penggunaan akad murabahah dalam transaksi termasuk keuntungan yang transparan dan disepakati di awal, yang mana berbeda dari akad seperti Mudharabah atau Musyarakah dimana keuntungan tidak ditentukan di awal. Keuntungan dari murabahah bersifat tetap setelah disepakati dan tidak dapat diubah. Selain itu, risiko dalam transaksi yang dilakukan secara kredit relatif lebih rendah karena tidak terpengaruh oleh keberhasilan atau kegagalan usaha nasabah, dengan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Pelajari lebih lanjut skema pembiayaan murabahah melalui Siyasa+ pada siyasa.id/cara.