Pengadaan tender adalah sistem di mana pihak tertentu mengundang penyedia untuk menawarkan harga dan kualitas terbaik untuk proyek. Sistem ini, sering digunakan oleh pemerintah, bertujuan memastikan proyek dikelola dengan harga dan kualitas optimal. Berikut adalah pengaturan dan tahapan dalam tenderisasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Persyaratan Mengikuti Tender Pemerintah 2024
Mengikuti tender memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan peserta, seperti:
- Kelegalan Perusahaan: Sertakan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Informasi Pengadaan: Cari informasi pengadaan melalui media massa atau portal e-procurement pemerintah.
- Proposal Penawaran: Pastikan proposal penawaran sesuai dengan permintaan dan memperhatikan garansi serta layanan purna jual.
- Teliti Pengisian Dokumen: Isi dokumen penawaran dengan teliti dan sesuai instruksi.
- Sikap dalam Tender: Hindari intimidasi dan bersikap sopan untuk membangun simpati.
- Pelaksanaan Kualitas: Pastikan barang dan jasa yang diberikan sesuai dengan dokumen penawaran.
Tahapan Proses Tender
Proses tender pemerintah 2024 melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Undangan untuk Mengikuti Tender: Perusahaan yang diundang biasanya sudah berpengalaman dalam mengikuti tender.
- Penjelasan Tender: Penjelasan mengenai proyek, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknis diberikan kepada peserta.
- Pengajuan Proposal Teknis: Perusahaan mengajukan proposal teknis dan jika diperlukan, biaya tender.
- Undangan Presentasi Proposal: Peserta yang dipilih diundang untuk mempresentasikan proposal mereka.
- Presentasi Proposal: Peserta mempresentasikan proposal di hadapan tim penilai.
- Pengumuman Hasil Presentasi: Hasil presentasi diumumkan dan peserta yang lolos diundang untuk auction.
- Auction: Proses mencari pemenang dengan solusi dan harga terbaik.
Pengaturan Teknis dan Legalitas
Menurut Pasal 73 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tender dan e-procurement harus memenuhi ketentuan teknis dan operasional yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, sistem pengadaan secara elektronik juga harus mematuhi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Sistem Pengadaan Secara Elektronik meliputi:
- E-Tendering: Diatur oleh Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018.
- E-Catalogue: Sistem informasi elektronik yang memuat daftar barang/jasa dari berbagai penyedia.
- E-Audit: Proses audit secara online.
- E-Purchasing: Tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik.
Cara Mendaftar di LPSE
Untuk mengikuti tender pemerintah, perusahaan harus terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berikut cara mendaftarnya:
- Pendaftaran Online:
- Siapkan email dan akses website LPSE kota terdekat.
- Isi form pendaftaran online dan siapkan berkas pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, akta perusahaan, dan surat domisili usaha.
- Bawa berkas lengkap ke kantor LPSE untuk verifikasi.
- Pendaftaran Offline:
- Diperlukan berkas seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, dan formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
- Berkas dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan ke kantor LPSE untuk verifikasi.
Pentingnya Mengikuti Tender
Mengikuti tender adalah cara untuk meningkatkan nilai usaha dan memperluas jaringan kerja. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan mempersiapkan dokumen dengan baik, peluang untuk memenangkan tender dan mengembangkan bisnis menjadi lebih besar. Jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk proyek pemerintah Anda, Konsultasikan dengan Siyasa+ !