Visi Kami

Membentuk ekosistem pembiayaan syariah terintegrasi yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan di proyek pemerintah, berlandaskan nilai-nilai Islam.

Misi Kami

Memperluas Akses dan Peluang dalam Keuangan Syariah untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Mengakselerasi Kesuksesan Proyek Pemerintah dengan Solusi Pembiayaan Syariah yang Inovatif

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Melalui Prinsip Syariah

Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Memajukan Industri

Berdasarkan Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN­MUI/IV/2000 yang mengatur mengenai Pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan pada PeSTA menggunakan akad mudharabah dimana keuntungan yang diperoleh pemilik dana didapatkan dari bagi hasil antar pemilik dana dan penerima pembiayaan, Sehingga tidak menggunakan bunga dalam akadnya.

Alasan Kami Hadir

Modal yang dimiliki terbatas karena telah diinvestasikan dalam proyek lain

Kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka panjang, sehingga mengajukan pinjaman ke bank bukanlah solusi yang ideal

Keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank terhambat oleh keterbatasan dalam agunan yang dapat diberikan

Proses pengajuan pinjaman di bank memakan waktu yang cukup lama

Visi Kami

Membentuk ekosistem pembiayaan syariah terintegrasi yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan di proyek pemerintah, berlandaskan nilai-nilai Islam.

Misi Kami

Memperluas Akses dan Peluang dalam Keuangan Syariah untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Mengakselerasi Kesuksesan Proyek Pemerintah dengan Solusi Pembiayaan Syariah yang Inovatif

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Melalui Prinsip Syariah

Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Memajukan Industri

Berdasarkan Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN­MUI/IV/2000 yang mengatur mengenai pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan pada Siyasa+ menggunakan akad mudharabah dan musyarakah dimana keuntungan yang diperoleh pemilik dana didapatkan dari bagi hasil antar pemilik dana dan penerima pembiayaan, sehingga tidak menggunakan bunga dalam akadnya.

Alasan Kami Hadir

Modal yang dimiliki terbatas karena telah diinvestasikan dalam proyek lain

Kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka panjang, sehingga mengajukan pinjaman ke bank bukanlah solusi yang ideal

Keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank terhambat oleh keterbatasan dalam agunan yang dapat diberikan

Proses pengajuan pinjaman di bank memakan waktu yang cukup lama

2 Tipe Pembiayaan

Pembiayaan Mudharabah

100% Pembiayaan Proyek

Modal Kerja

Maksimal 2 Miliar

Biaya Layanan

Gratis

Tenor

1-12 Bulan

Pengembalian

Pertermin

Pembiayaan Musyarakah

Terdapat kontribusi modal

Modal Kerja

Maksimal 2 Miliar

Biaya Layanan

Gratis

Tenor

1-12 Bulan

Pengembalian

Pertermin

Previous slide
Next slide