Visi Siyasa+

Membentuk ekosistem pembiayaan syariah terintegrasi yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan di proyek pemerintah, berlandaskan nilai-nilai Islam.

Misi Siyasa+

Memperluas Akses dan Peluang dalam Keuangan Syariah untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Mengakselerasi Kesuksesan Proyek Pemerintah dengan Solusi Pembiayaan Syariah yang Inovatif

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Melalui Prinsip Syariah

Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Memajukan Industri

Berdasarkan Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak menyertakan modal dengan porsi tertentu untuk usaha tertentu, dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau kerugian akan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal masing-masing pihak. Dalam konteks pembiayaan di Siyasa+, akad musyarakah memungkinkan pemilik dana untuk mendapatkan keuntungan dari bagi hasil antara pemilik dana dan penerima pembiayaan, sehingga tidak ada penggunaan bunga dalam akad ini.

Alasan Kami Hadir

Modal yang dimiliki terbatas karena telah diinvestasikan dalam proyek lain
Kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka panjang, sehingga mengajukan pinjaman ke bank bukanlah solusi yang ideal
Keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank terhambat oleh keterbatasan dalam agunan yang dapat diberikan
Proses pengajuan pinjaman di bank memakan waktu yang cukup lama

Visi Kami

Membentuk ekosistem pembiayaan syariah terintegrasi yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan di proyek pemerintah, berlandaskan nilai-nilai Islam.

Misi Kami

Memperluas Akses dan Peluang dalam Keuangan Syariah untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Mengakselerasi Kesuksesan Proyek Pemerintah dengan Solusi Pembiayaan Syariah yang Inovatif

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Melalui Prinsip Syariah

Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Memajukan Industri

Berdasarkan Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN­MUI/IV/2000 yang mengatur mengenai pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan pada Siyasa+ menggunakan akad mudharabah dan musyarakah dimana keuntungan yang diperoleh pemilik dana didapatkan dari bagi hasil antar pemilik dana dan penerima pembiayaan, sehingga tidak menggunakan bunga dalam akadnya.

Alasan Kami Hadir

Modal yang dimiliki terbatas karena telah diinvestasikan dalam proyek lain

Kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka panjang, sehingga mengajukan pinjaman ke bank bukanlah solusi yang ideal

Keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank terhambat oleh keterbatasan dalam agunan yang dapat diberikan

Proses pengajuan pinjaman di bank memakan waktu yang cukup lama

Kontak Kami

Whatsapp
+6281295923065

Instagram
Siyasa.co

LinkedIn
Siyasa+