Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi DKI Jakarta bekerja keras mewujudkan pengadaan Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara elektronik. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa sejak 27 Oktober 2023, pihaknya telah menambah personel verifikator dan membuat target verifikasi dokumen harian untuk mendukung pengalihan proses pengadaan PJLP dari manual ke elektronik.
Proses dan Tantangan Pengadaan PJLP Elektronik
Dengan data yang menunjukkan 87.455 orang PJLP telah berkontrak dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2023, pendaftaran akun SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) atau SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) harus dilakukan untuk pengadaan tahun 2024 di Unit Kerja Perangkat Daerah. Dudi Gardesi menjelaskan bahwa targetnya adalah menyelesaikan proses pendaftaran akun SPSE/SIKaP dan verifikasi dokumen pada akhir November 2023, sehingga pengadaan PJLP secara elektronik bisa dilaksanakan mulai awal Desember 2023.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Hingga 30 November 2023, LPSE DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi dokumen secara online dan menyetujui pendaftaran akun SPSE/SIKaP bagi 75.323 PJLP. Pendaftaran akun SPSE/SIKaP dilakukan secara online oleh verifikator LPSE, baik untuk PJLP yang sudah berkontrak maupun pelaku usaha lainnya. Verifikasi dokumen bagi pelaku usaha lainnya bisa dilakukan secara online atau offline, dengan verifikasi offline dibatasi untuk 20 orang per hari karena keterbatasan tempat dan personel verifikator.
Regulasi dan Proses Elektronik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Lampiran I angka 2.4.c Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, salah satu fungsi LPSE adalah melakukan registrasi dan verifikasi akun pengguna SPSE. Proses verifikasi pendaftaran akun SPSE/SIKaP diharapkan tidak hanya terpusat di LPSE Provinsi DKI Jakarta tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat dengan domisili pendaftar, karena akun SPSE/SIKaP berlaku secara nasional.
Keuntungan dan Manfaat Elektronifikasi Pengadaan
Dengan pengadaan secara elektronik, diharapkan proses menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses. Penggunaan SPSE dan SIKaP juga memungkinkan adanya pengawasan yang lebih ketat dan akurat. Selain itu mengurangi potensi korupsi, dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah Pendaftaran SPSE/SIKaP
- Registrasi Online:
- Kunjungi website resmi LPSE DKI Jakarta.
- Isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan yang lengkap.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi Dokumen:
- Persiapkan dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi.
- Verifikasi bisa dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor LPSE.
- Aktivasi Akun:
- Setelah verifikasi berhasil, akun akan diaktifkan dan bisa digunakan untuk mengakses sistem SPSE.
Pentingnya Verifikasi Online
Verifikasi online yang sudah diimplementasikan hingga akhir November 2023 menunjukkan bahwa 75.323 PJLP sudah diverifikasi dan akunnya disetujui. Proses ini memberikan kemudahan dan efisiensi, serta meminimalkan kontak fisik selama pandemi.
Implementasi pengadaan PJLP secara elektronik oleh LPSE DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah. Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Proses yang lebih terstruktur dan mudah diakses ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengikuti tender pemerintah dan memastikan bahwa setiap langkah pengadaan dilakukan dengan baik dan benar.
Konsultasikan proyek pemerintah Anda di Siyasa+ untuk solusi terbaik dalam pembiayaan proyek e-Katalog dan LPSE Anda.