SYARAT DAN KETENTUAN BUSINESS ASSOSIATE SIYASA+

PASAL 1 

DEFINISI

Sepanjang tidak diartikan lain, maka istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Platform Siyasa adalah sebuah platform yang dirancang khusus untuk memfasilitasi pengguna untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah untuk mengerjakan proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Badan Layanan Umum, Lembaga Negara, dan Lain-lain.
  2. Business Assosiate adalah profesional marketing yang bertanggung jawab untuk mengelola hubungan dengan nasabah. Peran mereka menawarkan produk Pembiayaan Syariah LPSE dan memahami kebutuhan nasabah. Dalam konteks penjualan, Business Assosiate seringkali bertindak sebagai penghubung antara PT Siyasa Advistama Indonesia dan nasabah. 
  3. Komisi Business Assosiate adalah sejumlah imbal jasa yang diberikan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia kepada Business Assosiate atas setiap pengajuan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah untuk mengerjakan proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Badan Layanan Umum, Lembaga Negara, dan Lain-lain.
  4. Referral adalah kegiatan untuk menginformasikan atau merekomendasikan layanan Pembiayaan Syariah LPSE kepada pihak yang mungkin membutuhkan atau dapat mengambil manfaat dari layanan tersebut.
  5. Nasabah adalah pengguna yang mendapatkan Pembiayaan dari PT Siyasa Advistama Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Business Assosiate.
  6. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
  7. LPSE adalah Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, yaitu unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
  8. Formulir elektronik (E-Form) ini adalah formulir digital yang harus diisi oleh Business Assosiate dan berisi informasi seperti KTP, NPWP, alamat lengkap, alamat email, nomor telepon, nomor rekening, dan informasi pendukung lainnya, serta persetujuan terhadap keikutsertaan sebagai Business Assosiate di PT Siyasa Advistama Indonesia dengan syarat-syarat ketentuan lain yang berlaku.

 

PASAL 2 

RUANG LINGKUP KERJASAMA 

  1. Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup kerjasama ini melibatkan kerjasama pemberian Referral oleh Business Assosiate kepada Nasabah.
  2. Business Assosiate bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan Referral dengan memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai keuntungan serta ketentuan Pembiayaan Syariah LPSE kepada Nasabah. 
  3. Nasabah wajib melakukan pendaftaran melalui platform yang disediakan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang telah ditetapkan.
  4. Business Assosiate setuju untuk mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku serta memastikan bahwa setiap Referral yang diberikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

PASAL 3 

MEKANISME REFERRAL

Business Assosiate

  1. Pendaftaran Business Assosiate:
    1. Business Assosiate mengisi formulir pendaftaran melalui tautan khusus yang akan dikirimkan PT Siyasa Advistama Indonesia. Formulir tersebut mencakup informasi pribadi seperti KTP, NPWP, alamat lengkap, alamat email, nomor telepon, nomor rekening, dan informasi pendukung lainnya.
    2. Menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi Business Assosiate.
  1. Referral Business Assosiate:
    1. Business Assosiate memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan referral kepada pihak yang mungkin membutuhkan atau dapat mengambil manfaat dari layanan Pembiayaan Syariah LPSE yang ditawarkan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia.
    2. Referral dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai keuntungan dan ketentuan Pembiayaan Syariah LPSE kepada pihak yang direferensikan.
    3. Business Assosiate berhak menerima Komisi Business Assosiate atas setiap referral yang berhasil menghasilkan Pembiayaan Syariah LPSE untuk proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE.
  1. Penerimaan dan Pemprosesan Referral:
    1. PT Siyasa Advistama Indonesia memiliki hak untuk menerima atau menolak pengajuan referral yang diberikan oleh Business Assosiate sesuai dengan kriteria dan kebijakan internal yang berlaku.
    2. Penerimaan referral tidak menjamin persetujuan Pembiayaan Syariah LPSE.
    3. Persetujuan akan dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebijakan risiko yang berlaku di PT Siyasa Advistama Indonesia.
    4. Referral yang tidak memenuhi kriteria atau memiliki risiko yang tinggi dapat ditolak pada tahap ini.
    5. Jika persetujuan diberikan, PT Siyasa Advistama Indonesia bersama Business Assosiate memulai penyusunan dokumen pembiayaan yang diperlukan.

       

  2. Laporan dan Pembayaran Komisi:
  1. PT Siyasa Advistama Indonesia akan menyediakan laporan kepada Business Assosiate mengenai referral yang diterima dan status persetujuan Pembiayaan Syariah LPSE.
  2. Komisi Business Assosiate akan dibayarkan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia ketika kegiatan pembiayaan sudah diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan kebijakan pembayaran yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah PT Siyasa Advistama Indonesia menerima pembayaran dari nasabah.

 

PASAL 4 

HAK DAN KEWAJIBAN 

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya berdasarkan pada perjanjian ini, maka hak dan kewajiban masing-masing Pihak adalah sebagai berikut :

  1. Hak dan Kewajiban PT Siyasa Advistama Indonesia:
  2. Hak PT Siyasa Advistama Indonesia:
  1. Memproses setiap permohonan pembiayaan syariah LPSE pengadaan pemerintah yang diajukan oleh Business Assosiate sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 
  2. Menyetujui atau menolak setiap permohonan pembiayaan yang direkomendasikan oleh Business Assosiate.
  1. Kewajiban PT Siyasa Advistama Indonesia
  1. Memiliki kewajiban untuk memberikan alat pemasaran kepada Business Assosiate sebagai instrumen pembantu  dalam meningkatkan upaya Referral kepada nasabah. 
  2. Memiliki kewajiban untuk membayarkan Komisi Business Assosiate kepada Business Assosiate dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah PT Siyasa Advistama Indonesia menerima pembayaran dari nasabah.
  1. Hak dan Kewajiban Business Assosiate:
  2. Hak Business Assosiate: 
  1. Menerima pembayaran Komisi Business Assosiate dari PT Siyasa Advistama Indonesia atas setiap pembiayaan syariah LPSE pengadaan pemerintah yang telah disetujui oleh PT Siyasa Advistama Indonesia. 
  2. Pembayaran Komisi Business Assosiate akan ditransfer oleh  PT Siyasa Advistama Indonesia   ke rekening Business Assosiate yang terdaftar pada Platform Siyasa dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak pembiayaan selesai
  3. Mendapatkan alat  pemasaran dari PT Siyasa Advistama Indonesia sebagai alat bantu dalam Referral kepada nasabah. 
  4. Nilai Komisi Business Assosiate akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini dan akan dikurangi Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Kewajiban Business Assosiate:
  1. Melakukan kegiatan Referral sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tugas ini mencakup memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai keuntungan serta ketentuan Pembiayaan Syariah LPSE pengadaan pemerintah kepada Nasabah Platform Siyasa ataupun calon Nasabah PT Siyasa Advistama Indonesia yang belum mendaftar . 
  2. Memastikan bahwa setiap Referral yang diberikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian ini serta mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku. 
  3. Terlibat aktif dalam mendukung proses pengajuan dokumen Pembiayaan Syariah LPSE yang diajukan oleh Nasabah kepada PT Siyasa Advistama Indonesia.

PASAL 5 

KETENTUAN KOMISI BUSINESS ASSOSIATE

  1.  Nilai Komisi Referral ditentukan dengan rincian sebagai berikut :
    1. Margin proyek sebesar 10-20% akan mendapatkan komisi dengan rentang antara 0,15% hingga 0,6% dari pembiayaan.
    2. Margin proyek sebesar 20-30% akan mendapatkan komisi dengan rentang antara 0,12% hingga 0,30% dari pembiayaan.
    3. Margin proyek sebesar 30-40% akan mendapatkan komisi dengan rentang antara 0,18% hingga 0,45% dari pembiayaan. 
    4. Margin proyek sebesar 40-50% akan mendapatkan komisi dengan rentang antara 0,24% hingga 0,60% dari pembiayaan.
  1. Ketentuan Referral
    1. Pembayaran Komisi Referral akan ditransfer oleh  PT Siyasa Advistama Indonesia   ke rekening Business Assosiate yang terdaftar pada Platform Siyasa dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak pembiayaan selesai.
    2. Komisi Referral hanya akan diberikan kepada Business Assosiate yang secara resmi terdaftar dengan Kode Referral yang telah dicantumkan oleh nasabah pada saat mengajukan permohonan pengajuan pembiayaan.
    3. PT Siyasa Advistama Indonesia berhak untuk membatalkan pembayaran Komisi Referral dalam hal terdapat kecurangan yang dilakukan oleh Business Assosiate.
  1. Ketentuan Tambahan
    1. Business Assosiate wajib memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada nasabah.
    2. Business Assosiate bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia.
    3. PT Siyasa Advistama Indonesia berhak untuk mengubah ketentuan program Referral ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Business Assosiate.

PASAL 6 

KERAHASIAAN

  1. Para Pihak sepakat bahwa setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh PT Siyasa Advistama Indonesia kepada Business Assosiate atau yang diperoleh oleh Business Assosiate sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini, baik dalam bentuk lisan, tertulis, grafis, atau melalui media elektronik, termasuk informasi rahasia, bersifat kerahasiaan. 
  2. Business Assosiate wajib menjaga kerahasiaan informasi selama berlangsungnya pembicaraan atau selama pekerjaan lain antara Para Pihak.
  1. Business Assosiate setuju untuk tidak memberikan, mengungkapkan, atau menggunakan informasi dari PT Siyasa Advistama Indonesia untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Siyasa Advistama Indonesia.

 

PASAL 7 

PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI

  1. Setiap pemberitahuan, pengumuman, atau komunikasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan melalui surat resmi, email, atau media komunikasi lain yang disepakati oleh Para Pihak. Pemberitahuan dianggap telah diterima pada saat diterima secara langsung oleh pihak yang bersangkutan atau pada saat dikirim melalui email ke alamat marketing@siyasa.id.
  2. Seluruh korespondensi, termasuk surat, email, atau komunikasi lainnya, terkait dengan pelaksanaan dan perubahan perjanjian ini, harus ditujukan kepada alamat email resmi masing-masing pihak, yaitu marketing@siyasa.id, kecuali ada perubahan yang disampaikan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.

 

PASAL 8 

JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan secara khusus. Kerjasama antara Para Pihak akan terus berlanjut selama tidak ada pengakhiran sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini.

     

  2. Pengakhiran oleh Para Pihak:
  1. Setiap pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dengan pemberitahuan sebelumnya selama 3 (tiga) hari kerja.
  2. Pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dapat dikenai tindakan pengakhiran perjanjian oleh pihak lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. perjanjian ini dapat diakhiri secara otomatis jika terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan pihak yang melanggar tidak dapat atau tidak mau memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah menerima pemberitahuan tertulis.
  4. Pengakhiran perjanjian tidak membebaskan Para Pihak dari kewajiban yang timbul sebelum tanggal pengakhiran.
  5. Pengakhiran perjanjian tidak mempengaruhi kewajiban kerahasiaan yang tetap berlaku setelah pengakhiran.

 

PASAL 9 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PILIHAN HUKUM

  1.  Penyelesaian Perselisihan:
  1. Setiap perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul antara Para Pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara Para Pihak.
  2. Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan dalam waktu yang wajar, maka perselisihan dapat dirujuk ke mediator yang disetujui bersama oleh Para Pihak.
  1.  Pilihan Hukum:
  1. perjanjian ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi akan diserahkan kepada pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia.
  1. Dengan mengacu pada ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui musyawarah atau mediasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Apabila musyawarah atau mediasi tidak berhasil, pilihan hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia, dan perselisihan akan diserahkan kepada pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia.

PASAL 10 

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

  • Perubahan perjanjian:
  1. Setiap perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
  2. Perubahan atau penambahan tersebut dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh perwakilan sah dari kedua belah pihak.
  • Kewajiban Pajak
  1. Setiap kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketidakberlakuan Sebagian:
  1. Jika ada ketentuan dalam perjanjian ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut akan dianggap tidak berlaku sepanjang tidak mengubah keberlakuan ketentuan lainnya.
  • Keseluruhan Perjanjian
  1. perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan setiap perjanjian atau pernyataan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, yang berkaitan dengan objek perjanjian ini.
  • Pembaharuan:
  1. Setiap pembaharuan atau perubahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.