Banyak penyedia barang dan jasa di website e-katalog mengalami kendala karena tidak memenuhi syarat verifikasi vendor. Berdasarkan keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh penyedia: izin usaha yang sesuai peraturan, memiliki akta pendirian, validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan tidak sedang dalam daftar hitam. Data kualifikasi ini harus bersumber dari Lembaga OSS-BKPM. Jika syarat e-Katalog tidak terpenuhi, penyedia tidak dapat melakukan transaksi atau menampilkan produk di katalog elektronik. Verifikasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Tata Cara Memenuhi Syarat Verifikasi Vendor
- Izin Usaha: Penyedia harus memiliki izin usaha sesuai dengan KBLI yang relevan dan diakui oleh Lembaga OSS-BKPM. Jika tidak, penyedia harus menambah izin usaha melalui sistem OSS.
- Akta Pendirian: Penyedia harus memastikan bahwa akta pendirian dan perubahannya tercatat di OSS. Jika belum, penyedia harus menarik data akta melalui OSS.
- KSWP: Penyedia harus memiliki status KSWP yang valid. Jika tidak valid, penyedia perlu melakukan validasi melalui dashboard KSWP.
- Daftar Hitam: Penyedia yang masuk daftar hitam tidak bisa bertransaksi sampai masa sanksi berakhir.
Dampak dan Solusi
Kegagalan memenuhi syarat-syarat ini mengakibatkan penyedia tidak dapat mengakses dan berpartisipasi dalam katalog elektronik, yang bisa berdampak pada kelangsungan bisnis mereka. Oleh karena itu, penyedia harus segera memperbarui dan memastikan data kualifikasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
Kesimpulan
Verifikasi vendor yang ketat oleh LKPP adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan keandalan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyedia harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk tetap dapat berpartisipasi dalam e-katalog dan memastikan kelancaran transaksi mereka.