Pengadaan

⁠Mengenal Skema Pembiayaan Musyarakah Pada Platform Siyasa+

1 Januari 2024

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Akad Musyarakah

Musyarakah merupakan penggabungan, pencampuran atau serikat. Musyarakah berarti Kerjasama kemitraan atau partnership. Dalam konteks pembiayaan, Musyarakah berarti penyatuan modal dari lembaga keuangan dan nasabah untuk kepentingan usaha. Musyarakah biasanya digunakan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan pihak lembaga keuangan sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama dengan bagi hasil yang disepakati dalam kontrak untuk pihak pemberi pembiayaan. Musyarakah juga dapat digunakan dalam skema modal ventura, dimana pihak lembaga keuangan diperbolehkan untuk melakukan investasi dalam kepemilikan sebuah Perusahaan. Akad Musyarakah secara sekilas merupakan akad yang didasarkan atas prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan Musyarakah sebagai pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana Lembaga keuangan merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Resiko usaha merupakan tanggung jawab pihak nasabah karena pihak pemberi pembiayaan dalam hal ini hanya bertindak sebagai sumber dana dan monitoring serta konsultan dalam usaha. Jika dalam perjalanan terjadi kelalaian dalam usaha maka pihak pemberi pembiayaan berhak untuk mengambil tindakan apakah dihentikan pengucuran modalnya atau justru ditambah modal guna memperbaiki usaha yang sedang berjalan dengan cara memperbaharui kontrak, Keputusan ini tergantung kepada pihak pemberi pembiayaan. Jika terjadi kerugian dalam menjalankan usaha atau proyek menjadi tanggung jawab nasabah. Pembagian nisbah ditentukan di awal dengan melihat persentase modal dan pengelolaan usaha, sedangkan jumlah nominal uang yang harus dibagi hasil ditentukan setelah mengetahui apakah usaha yang dilakukan untung atau rugi. 

Rukun dan syarat dari akad Musyarakah yang harus dilakukan pada saat transaksi, yaitu :

  • Sighat (Ijab dan Qabul), 

Syarat sah dan tidaknya akad tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan dan jula kalimad akad hendaklah mengandung izin untuk membelanjakan barang. 

  • Al- Aqidain (Subjek perikatan)

Syarat menjadi anggota perserikatan yaitu :

  1. Orang yang berakal
  2. Baligh 
  3. Merdeka atau tidak dalam paksaan.

Seorang mitra diharuskan berkompeten dalam memberikan atau memberikan kekuasaan perwakilan, dikarenakan dalam Musyarakah mitra kerja juga berarti mewakilkan harta untuk diusahakan.

  • Mahallul Aqd (Objek perikatan)

Objek perikatan bisa dilihat meliputi modal maupun kerjanya. Mengenai modal yang diseratakan dalam suatu prserikatan hendaklah berupa :

  1. Modal yang diberikan harus berupa uang tunai, emas, perak, atau yang nilainya sama.
  2. Modal yang dapat terdiri dari asset perdagangan.
  3. Modal yang disertakan oleh masing-masing pihak dijadikan satu, yaitu menjadi harta pihak-pihak terkait, dan tidak dipersoalkan dari mana asal-usul modal tersebut. 

dilihat dari segi peranan dalam pekerjaan, partisipasi para pihak dalam pekerjaan Musyarakah merupakan sebuah hukum dasar yang tidak dibolehkan dari satu dari mereka untuk mencantumkan pekerjaan yang lain. dalam hal ini boleh mensyaratkan keuntungan tambahan lebih bagi dirinya. 

Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan Musyarakah ini, diantaranya adalah, sebagai berikut :

  • Lembaga keuangan akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada satu keuntungan nasabah meningkat.
  • Lembaga keuangan tidak memiliki kewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha, sehingga tidak akan mengalami negative spread. 
  • Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
  • Lembaga keuangan akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
  • Prinsip bagi hasil dalam Musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap bank konvensional yang akan menagih penerima pembiayaan dalam satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Skema Pembiayaan Musyarakah Pada Platform Siyasa+

Siyasa+ merupakan platform yang dirancang untuk memfasilitasi pengguna untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah untuk mengerjakan proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Badan Layanan Umum, Lembaga Negara, dll.

Salah satu persoalan pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Modal yang terbatas atau kurang. Siyasa+ hadir untuk menjawab permasalahan tersebut dimana, Siyasa+ memiliki skema pembiayaan Musyarakah, penerima pembiayaan dapat mengajukan nominal yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan proyek. Dalam hal ini, Siyasa+ tidak memberikan modal secara penuh dalam pelaksanaan proyek tersebut. Adapun beberapa point penting dalam Skema Pembiayaan Musyarakah pada Platform Siyasa+, yaitu :

  • Siyasa+ harus mengetahui Nilai pagu dari proyek yang akan dilaksanakan, dimana nilai pagu ini merupakan jumlah antara modal dan keuntungan dari proyek tersebut.
  • Penerima pembiayaan mengajukan nominal pembiayaan yang dibutuhkan. Kemudian, dari nominal tersebut dipersentase menjadi kontribusi Siyasa+ dalam penanaman modal.
  • Persentase profit yang dibagi kepada Siyasa+ senilai dengan persentase kontribusi Siyasa+ dalam permodalan. Artinya, Persentase keuntungan yang dibagi berdasarkan persentase modal yang diberikan. 
  • Untuk persentase bagi hasil, disesuaikan dengan Nominal pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan jenis proyek.
Untuk mendapatkan pembiayaan melalui Siyasa+ hanya membutuhkan Surat Perintah Kerja dan Link Pemenang Tender saja. Adapun cara mengajukan Pembiayaan Syariah LPSE Pengadaan Pemerintah melalui Siyasa+, calon debitur dapat melakukan tahapan berikut :
  • Mengisi Form
Calon debitur mengisi form pada siyasa.id dan menandatangani dokumen pengajuan pembiayaan.
  • Penawaran 
Financier akan mengirimkan surat penawaran yang memuat persentase bagi hasil beserta simulasi pendapatan.
  • Kesepatakan
Siyasa+ akan melakukan pemeriksaan dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.