Berita

Keunggulan Pembiayaan Syariah Dari Pembiayaan Konvensional

1 Januari 2024

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Pembiayaan atau financing merupakan pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung adanya pelaksanaan sebuah pekerjaan yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun bersama Lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung berjalannya sebuah proyek atau usaha. Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I Trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti Lembaga pembiayaan selaku shahibul maal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana yang diberikan harus digunakan dengan benar, adil dan harus disertai dengan ikatan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ada dua hukum yang ekonomi yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum negara dan hukum ekonomi Syariah. Kedua hukum tersebut hampir diterapkan seluruh Lembaga keuangan yang ada di Indonesia, termasuk Lembaga pembiayaan. Pada dasarnya baik pembiayaan konvensional maupun pembiayaan Syariah semuanya sama-sama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, walaupun demikian terdapat perbedaan antara pembiayaan Syariah dan pembiayaan Konvensional. Perbedaan pembiayaan Syariah dan pembiayaan Konvensional terlihat jelas pada dasar hukum yang digunakan. Dasar hukum yang berbeda sangat mempengaruhi seluruh aspek atau komponen pada Lembaga pembiayaan. Dalam penerapannya, pembiayaan Syariah lebih banyak memberikan manfaat kepada nasabah karena berlandaskan sistem ekonomi islam. Hal ini karena ekonomi islam memiliki akar dari Syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya.

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Pembiayaan Konvensional

Dalam pembiayaan Konvensional, nasabah dan Lembaga pembiayaan memiliki hubungan kreditur-debitur. Dimana Lembaga pembiayaan sebagai pemberi dana dan nasabah sebagai penerima dana. Nasabah kemudian mengembalikan dana kepada Lembaga pembiayaan sesuai dengan tenor yang disepakati pada awal perjanjian.

Dalam pembiayaan Syariah, Lembaga pembiayaan dan nasabah menjalin hubungan kemitraan. Lembaga pembiayaan akan memberikan modal/dana dan nasabah akan berperan sebagai pengelola dana tersebut dan keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.

Dalam pembiayaan Konvensional, Lembaga pembiayaan sebagai penyedia dana menerapkan bunga kepada debitur sebagai sumber keuntungan untuk perusahaan. Selain itu, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

Dalam pembiayaan Syariah, bunga tidak diperbolehkan. Larangan ini dikarenakan bunga termasuk riba dan tidak sesuai dengan prinsip keuangan Syariah. Kemudian jika terjadi keterlambatan nasabah mengembalikan uang, Lembaga pembiayaan akan berunding dengan nasabah untuk mencapai mufakat.

Dalam pembiayaan Konvensional, dana yang dihimpun berasal dari bank kemudian dikelola Lembaga pembiayaan dan disalurkan ke kreditur yang telah mengajukan pembiayaan.

Dalam pembiayaan Syariah, sumber dana berasal dari bank-bank yang juga memegang syariat agama islam.

Prinsip Pembiayaan Syariah

Prinsip ini yang menekankan pentingnya hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan Syariah. Prinsip ini mengharuskan adanya sikap saling percaya dan saling menghargai antara kedua belah pihak serta saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan yang sama.

Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam transaksi pembiayaan Syariah. Prinsip ini mengharuskan pihak yang terlibat untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada pihak lain dan menghindari adanya bentuk diskriminasi apapun.

Prinsip kebermanfaatan adalah prinsip yang menekankan pentingnya transaksi yang menghasilkan atau keuntungan bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara umum. Prinsip ini mendorong pihak yang terlibat transaksi untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari transaksi tersebut serta memilih transaksi yang paling menguntungkan secara keseluruhan.

Prinsip keseimbangan adalah prinsip yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam transaksi. Prinsip ini mengharuskan pihak yang terlibat untuk memikirkan keseimbangan antara keuntungan dan risiko yang akan terjadi serta memilih transaksi yang seimbang dalam hal keuntungan dan risikonya.

Prinsip universal adalah prinsip yang menekankan pentingnya transaksi agar tidak melanggar nilai-nilai universal dan prinsip dasar yang ada dalam islam. Prinsip ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memikirkan aspek moral dan etika dalam transaksi tersebut serta memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pihak lain atau merugikan lingkungan.

Keunggulan Pembiayaan Syariah

Saat melaksanakan transaksi pembiayaan Syariah tentu saja kehalalan dari transaksi tersebut sudah memiliki kualitas yang halal karena sesuai dengan Syariah islam.

Lembaga pembiayaan tidak memberikan secara penuh risiko yang terjadi kepada nasabah. Namun, Lembaga pembiayaan berbagi risiko dengan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Apabila dalam masa pengerjaan proyek atau usaha yang dijalankan mendapat masalah di tengah jalan, pihak Lembaga pembiayaan dan nasabah akan melakukan perundingan hingga mencapai kesepakatan bersama dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Dalam pelaksanaan pembiayaan, konsep suku bunga tidak diadopsi dalam perputaran dana. Dalam islam, bunga termasuk kategori riba yang diharamkan. Sehingga, dalam pembiayaan Syariah mengaplikasikan akad bagi hasil atau nisbah dalam operasionalnya. Perjanjian antara Lembaga pembiayaan dan nasabah dibentuk berdasarkan pembagian keuntungan yang dihasilkan dari transaksi.


Linkedin


Whatsapp


Instagram

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.