LKPP Jakarta | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

LKPP Jakarta | LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah lembaga nonkementerian yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LKPP Jakarta

Peran dan Fungsi LKPP

LKPP memiliki beberapa peran dan fungsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Menetapkan standar, pedoman, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Pengembangan Peraturan

LKPP berperan aktif dalam mengembangkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP telah menerbitkan berbagai peraturan, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendampingan dan Pelatihan

LKPP memberikan pendampingan dan pelatihan kepada K/L, Pemda, dan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengawasan dan Evaluasi

LKPP melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

LKPP

Pengembangan Sistem Informasi

LKPP mengembangkan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti:

  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
  • Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
  • Sistem Informasi Pengadaan Langsung (SIPLah)

Pengawalan Pengadaan Strategis

LKPP melakukan pengawalan terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah yang strategis dan bernilai tinggi.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait

LKPP menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti:

  • K/L
  • Pemda
  • BUMN
  • Swasta
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Penerapan Teknologi dan Inovasi

LKPP menerapkan teknologi dan inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti:

  • Penggunaan e-procurement
  • Penggunaan big data
  • Penggunaan artificial intelligence (AI)

Pengembangan Kompetensi SDM

LKPP mengembangkan kompetensi SDM dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peningkatan Kualitas Layanan

LKPP terus meningkatkan kualitas layanan kepada K/L, Pemda, dan pelaku usaha.

PT Siyasa Advistama Indonesia: Mitra Terpercaya dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Siyasa+ adalah Platform yang menghubungkan Lembaga Keuangan Syariah dengan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (Pengadaan LPSE/ E-Katalog). Atasi permasalahan modal dalam proyek LPSE dan e-Katalog Anda! Dapatkan pembiayaan syariah melalui Siyasa+.

Siyasa+ hadir sebagai mitra dalam pembiayaan syariah untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan simulasi perhitungan yang transparan untuk mendukung keputusan yang strategis.

PT Siyasa Advistama Indonesia adalah mitra terpercaya Anda dalam meraih peluang di tender pemerintah.

siyasa

LPSE dan SIRUP LKPP

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa secara online. LPSE dikelola oleh LKPP.

SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) adalah sistem informasi yang memuat informasi tentang rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah. SIRUP dikelola oleh LKPP.

SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Langsung)

SIPLah adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara langsung. SIPLah dikelola oleh LKPP.

Panduan Sikap LKPP

Panduan Sikap LKPP adalah panduan bagi pejabat pengadaan dan pokja pengadaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah. Panduan Sikap LKPP memuat tentang:

  • Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Etika pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah

Kesimpulan

LKPP memiliki peran penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *