Pengadaan
Mengenal Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Tender Lebih Dalam
10 September, 2023.
Author: Nadia Nuryasmi Azizah
Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tender merupakan kegiatan dengan tujuan untuk menyeleksi perusahaan yang pantas untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Tender merupakan kegiatan penawaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain yang didasari dengan perjanjian khusus. Tender dilakukan dengan tujuan untuk menyeleksi, memperoleh, dan menetapkan perusahaan atau organisasi mana yang paling layak dan pantas untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu. Tender berkaitan erat dengan kegiatan memberi tugas pada pihak lain untuk melakukan pekerjaan sesuatu dengan perjanjian yang ada. Menurut KBBI, tender merupakan sebuah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang.
Pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Tujuan pengadaan meliputi mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha untuk dan meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan. Agar tujuan tersebut dapat tercapai perlu untuk melakukan peningkatan kualitas perencanaan yang akurat serta terhindar dari kesalahan perencanaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Proyek Tender Pemerintah
Proyek tender pemerintah merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme lelang atau tender. Biasanya instansi pemerintah membuka kesempatan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk mengajukan penawaran harga yang sesuai dengan persyaratan yang telah putuskan dalam dokumen pelelangan.
Proyek tender pemerintah dilakukan agar mendapatkan harga yang terbaik dengan kualitas barang/jasa yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses lelang atau tender dilakukan dengan transparan, adil dan terbuka untuk umum sehingga memungkinkan banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaanya proyek tender pemerintah menggunakan anggaran yang besar dan memiliki aplikasi yang signifikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara.
Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada umumnya pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- Swakelola, pengadaan barang/jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Dalam hal kegiatan swakelola memerlukan penyedia barang/jasa, pengadaannya mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa tentang pengadaan melalui penyedia.
- Penyedia, pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan langsung oleh pelaku usaha atau yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Biasanya pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa adalah pemborong/rekanan berbentuk badan usaha seperti perseroan, PT,CV, Firma dan Koperasi.
Jenis Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang terbaik, pemerintah melakukan pelelangan dengan beberapa cara, antara lain :
- Lelang umum, dalam tender ini semua pihak memiliki hak untuk mengikuti acara selama sesuai dengan syarat yang diberlakukan. Instansi pemilik proyek mempunyai pilihan yang lebih banyak yang dapat disesuaikan dengan budget, namun pada tender ini prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
- Lelang terbatas, jenis pelelangan ini cukup sering dijumpai dalam tender pemerintah, karena tidak sembarang orang dapat menjadi bagian dalam pelelangan ini. Peserta harus memenuhi kriteria ketat.
- Lelang bawah tangan, berbanding terbalik dengan lelang umum, jenis tender ini bersifat rahasia atau darurat. Skalanya pun terbilang kecil dengan nilai barang dibawah Rp. 50 juta.
- Lelang penunjukkan langsung, pemilik proyek berhak menunjuk langsung pihak yang menurut mereka mampu mengerjakan proyek. Jumlah peserta yang mengikuti tender ini hanya minimal tiga perusahaan saja.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel.
- Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan.
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip pengadaan tersebut menghendaki agar pengadaan dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap berupaya untuk memperoleh barang yang berkualitas yang dapat memberi manfaat maksimal, dengan harga termurah di antara barang dengan kualitas yang sudah ditentukan, mengikutsertakan sebanyak mungkin penyedia, adil dan transparan serta tidak mengarah ke satu merek tertentu
Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023
Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi
Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021
Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.