Pengadaan

Mengulas Apa itu SPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

26 Januari 2024

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Mengulas Apa itu SPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

SPK, singkatan dari Surat Perintah Kerja, adalah dokumen yang ditunjukkan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu perintah. Isi perintah dalam SPK berupa petunjuk untuk melaksanakan tugas terkait kegiatan perusahaan atau instansi. Sesuai dengan Namanya, surat ini berisikan perintah yang harus dilaksanakan oleh penerima surat. SPK digunakan oleh kedua pihak yang terlibat dalam kerjasama, menandakan bahwa pekerjaan antara mereka telah dimulai. Bagi penerima surat atau pelaksana pekerjaan, SPK menjadi bukti bahwa pekerjaan harus sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. SPK umumnya digunakan di berbagai bidang, seperti konstruksi, manufaktur, layanan dan industri lainnya.

         SPK juga digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana Surat Perintah Kerja memiliki peran penting dalam merinci tugas. Ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya dan persyaratan lain yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa dengan mencari perusahaan yang memenuhi kebutuhan tersebut. Proses ini melibatkan metode dan proses tertentu untuk mencapai kesepakatan, mengenai spesifikasi, harga, waktu dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, SPK menjadi dokumen penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses tersebut.

Fungsi Surat Perintah Kerja

Surat perintah Kerja (SPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki kegunaan yang penting dalam setiap proyeknya. Berikut adalah kegunaan SPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah :

  •       Memberikan instruksi yang jelas

SPK memuat instruksi yang jelas dan terperinci kepada pihak pelaksana tentang pekerjaan yang harus dilakukan. Hal ini akan menghindari adanya kebingungan atau salah penafsiran terkait ketentuan pelaksanaan yang diharapkan.

  •       Mengatur lingkup pekerjaan

SPK memuat lingkup pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan oleh pihak pelaksana. Hal ini akan menghindari adanya tumpang tindih atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diharapkan.

  •       Menetapkan standar kualitas

SPK memuat standar kualitas yang harus dipenuhi oleh para penyedia. Hal ini akan membantu pekerjaan untuk dapat diselesaikan dengan kualitas yang memadai serta sesuai dengan harapan.

  •       Mengatur waktu dan jadwal

SPK memuat batas waktu pelaksanaan pekerjaan atau proyek yang akan dilakukan. Hal ini akan membantu dalam proses perencanaan dan pengendalian jadwal agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

  •       Mengatur biaya

SPK memuat rincian biaya pekerjaan atau proyek, termasuk perkiraan biaya dan pembayaran yang harus dilakukan. Hal ini akan membantu setiap pihak untuk dapat mengelola anggaran dan keuangan proyek.

  •       Basis hukum dan kontrak

SPK juga berfungsi sebagai bagian dari kontrak antara pihak yang memberikan perintah dan pihak yang menerima perintah. Hal ini akan membantu untuk menjelaskan dan memberikan dasar hukum yang tegas tentang hak dan kewajiban antara kedua pihak yang terlibat dalam kerja sama.

  •       Pemantauan dan pengawasan

SPK akan memuat kemungkinan pemberi kerja untuk dapat memantau dan mengawasi perkembangan pekerjaan secara lebih terorganisir. Hal ini akan membantu dalam menilai kemajuan pekerjaan dan mengambil Tindakan yang korektif jika diperlukan sewaktu-waktu pada saat pekerjaan atau proyek sedang berjalan.

  •       Transparansi dan akuntabilitas

SPK juga berfungsi agar terciptanya transparansi yang jelas dalam hal apa yang diharapkan dari pihak pelaksana. Hal ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi suatu masalah atau adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau proyek.

  •       Basis pembayaran

SPK digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pembayaran kepada pihak pelaksana setelah pekerjaan atau proyek selesai dikerjakan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam SPK.

  •       Pengendalian risiko

SPK akan membantu terkait mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang berhubungan dengan pekerjaan atau proyek. Hal ini mencakup risiko terkait kualitas, waktu dan biaya.

SPK Sebagai Agunan Mengajukan Pembiayaan Siyasa+

kemudahan kepada penyedia yang merupakan pelaksana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjadikan SPK sebagai agunan guna mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah. Siyasa+ mampu membantu para penyedia Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah. Tidak hanya itu, pembiayaan yang diberikan sesuai dengan prinsip Islam dan terhindar dari riba. Dengan kemudahan pembiayaan Syariah yang didapatkan penyedia melalui platform Siyasa+, penyedia akan didukung untuk mensukseskan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.