Pengadaan

Cara Mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

18 Desember, 2023.

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan peluang bagi bisnis besar dan kecil untuk mendapatkan aliran pendapatan baru dengan kontrak yang aman dan syarat pembayaran yang tentunya menguntungkan. Tender pemerintah merupakan peluang kontrak dan kerangka kerja yang diterbitkan oleh organisasi sektor publik untuk barang, jasa utilitas dan pekerjaan lainnya. Dalam persaingan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semua berhak bersaing untuk penawaran baik bagi pihak BUMN maupun pihak tswasta untuk menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah pusat maupun kota. Dengan mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan salah satu Upaya untuk meningkatkan nilai usaha dan memperluas jaringan kerja bisnis yang dijalankan. 

Perpres Nomor 16 tahun 2018 tidak secara jelas menyebutkan bahwa Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah haruslah Perusahaan berbadan hukum. Namun, dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa penyedia jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Pelaku usaha yang dimaksud di sini merupakan setiap orang, perorangan, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah Indonesia. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyedia barang/jasa yang diperbolehkan mengikuti tender yaitu seluruh badan usaha berskala, baik mikro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi. Namun, dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai pagu anggaran maksimal Rp. 15 miliar untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. 

Syarat Mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Untuk persyaratan tender masing-masing Perusahaan tentu memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun, umumnya ada beberapa persyaratan yang biasanya akan diminta oleh penyelenggara tender, khususnya Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dibawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia yang ingin mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

  • Legalitas Perusahaan yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen kualifikasi lain yang disyaratkan penyelenggara tender.
  • Penawaran harga dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku seperti garansi dan memberikan penawaran dengan kualitas terbaik.
  • Teliti ketika mengisi dokumen penawaran dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan hindari untuk mengubah deskripsi dokumen yang sudah disediakan.
  • Ketika sudah dinyatakan memenangkan tender, wajib memberikan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi, tipe jenis dan jumlah volume yang telah dijabarkan dalam dokumen penawaran sebelumnya. 

Cara dan Tahapan Mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Setelah mengetahui Syarat untuk dapat mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dibawah ini merupakan cara dan tahapan agar dapat mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Mendaftar LPSE, Untuk dapat bisa mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perusahaan harus terdaftar di dalam LPSE. Pendaftaran LPSE dilakukan sesuai dengan domisili Perusahaan. Namun, Perusahaan tetap dapat mengikuti seluruh tender dari berbagai daerah di Indonesia.
  • Mencari dan Mendaftar Tender Pemerintah, Pada website LPSE akan disediakan beragam tender pemerintah yang boleh didaftar oleh Perusahaan di seluruh Indonesia. Cara mengikuti tender proyek online juga dapat dilakukan melalui website tersebut. Tahapan ini merupakan tahapan yang cukup krusial karena Perusahaan harus bersaing dengan seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia. Jadi, Perusahaan dianjurkan untuk mendaftar cepat sebelum kuota peserta tender penuh.
  • Pemerintah memberikan penjelasan terkait Tender, Pelaku usaha yang sesuai dengan klasifikasi penyedia yang dibutuhkan penyelenggara akan mendapatkan undangan resmi dari penyelenggara tender, maka seluruh peserta yang diundang dalam tender akan diberikan penjelasan tentang tender tersebut. biasanya, informasi yang akan diberikan terkait cara penilaian, persyaratan legalitas yang dipenuhi, teknis mengikuti tender dan sebagainya.
  • Pengajuan Proposal Teknis, Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah setiap Perusahaan diwajibkan untuk bisa memberikan proposal teknisnya. Untuk proyek dengan nilai kecil, penyedia barang/jasa biasanya tidak dikenakan biaya tender. Namun, untuk proyek bernilai besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan ketika proses tender selesai.
  • Undangan Presentasi Proposal, Setelah proposal teknis diajukan, maka pihak penyelenggara akan menyaring proposal dan memilih beberapa proposal yang sesuai dengan kriteria, proposal yang terpilih akan mendapatkan undangan presentasi proposal dan akan diminta untuk melakukan presentasi di hadapan tim penyelenggara terkait penawaran harga dan produk/jasa yang ditawarkan. Pada tahapan ini, peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi. Dimana, bank garansi ini merupakan perjanjian yang berisi jaminan jika proyek tidak bisa diselesaikan dengan baik.
  • Pengumuman Hasil Presentasi, Pada tahap ini, penyelenggara tender akan memberikan pengumuman hasil presentasi tender yang umumnya akan disampaikan ke masing-masing Perusahaan. Jika Perusahaan lolos tahap ini, maka akan mendapatkan undangan untuk masuk ke tahap selanjutnya yaitu action dengan memasukkan harga.
  • Tahap Action , Tahap action merupakan tahap akhir. Disini pihak penyelenggara akan mencari dan memilih pemenang tender dengan melihat harga dan produk terbaik. Vendor yang menjadi pemenang akan diberikan agreement atau perjanjian untuk melaksanakan proyek yang terdiri dari beberapa hal dan ketentuan. 
 

One comment

  1. PT MIDA KARYA ABADI SECURITY DAN PARKING siap melayani kebutuhan jasa keamanan seperti di pemerintahan, gedung gedung, di rumah sakit, di universitas, di hotel, kawasan, cluster dan pasar. kami siap melayani dengan senang hati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.