Pengadaan

Ketahui 5 Kelebihan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)

10 September, 2023.

Author: Nadia Nuryasmi Azizah
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik

merupakan mekanisme dan rangkaian penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bersama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perpres PBJ-2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perpres PBJ-2021. 

Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik merupakan layanan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit kerja pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada K/L/PD yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga memberikan layanan pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. 

Keberadaan LPSE dilatar belakangi oleh Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur masalah etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni :

  • Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa.
  • Bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
  • Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
  • Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
  • Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait.
  • Menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  • Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sayangnya, etika yang sudah dijelaskan dalam perpres itu seakan kerap kali dilanggar. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya kasus korupsi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Oleh karena itu LKPP mengembangkan LPSE sebagai sebuah langkah untuk menindaklanjuti kecurangan yang telah terjadi dan mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang adil bagi semua pihak yang terlibat. 

Adapun lima kelebihan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Elektronik, yakni

  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi merupakan suatu yang dibutuhkan oleh publik, yaitu berkaitan dengan keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan Masyarakat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas merupakan konsep yang berkaitan erat satu sama lain, karena tanpa adanya transparansi tidak mungkin ada akuntabilitas. Sehingga kedua hal ini merupakan suatu yang penting yang harus diterapkan dalam sebuah instansi. Oleh karena itu LPSE hadir sebagai fasilitator mendukung terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas, agar proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah lebih transparan, efisien dan efektif.

  • Meningkatkan Akses pasar dan persaingan usaha yang sehat

LPSE memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengikuti semua proses Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Selain itu LPSE juga membantu meningkatkan persaingan usaha yang sehat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantaranya penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.

  • Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan 

Efisien berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang ditetapkan atau menggunakan dana yang ditetapkan untuk hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. LPSE telah memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan yaitu dengan mempersingkat proses pengadaan tidak dilakukannya secara tatap muka antara panitia dengan calon penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa, mengurangi biaya administrasi dan biaya operasional. 

  • Mendukung proses monitoring dan audit

LPSE mendukung proses monitoring dan audit yaitu dengan semua data mengenai Pengadaan barang/jasa akan tersimpan terus dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa (SPSE), dan website, sehingga memudahkan KPK, BPK, LKPP dan BPKP untuk mengawasi dan memeriksa pengadaan barang/jasa. LKPP juga mengembangkan Sistem audit yang akan menjadi alat bagi auditor dalam memeriksa proses pengadaan, sistem ini memberikan rincian informasi terkait aktivitas disetiap tahapan proses pengadaan yang telah sesuai dengan kebijakkan dan prosedur yang berlaku.

  • Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time 

LPSE Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time, hal ini ditunjukkan dengan informasi mengenai Pengadaan barang/jasa dapat diperoleh kapanpun informasi tersebut diperlukan dan tidak perlu menunggu terlalu lama. Pihak manapun dapat mengakses kapanpun melalui media internet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gaining Insight into BerbieHeimer's Advances Marketing Approaches

Have you watched the films Barbie and Oppenheimer yet? Interestingly, both of these films, screened simultaneously, have garnered exceptional attention from the public. In fact, marketing experts have pointed out that both of these films employ a marketing strategy known as counterprogramming. But what exactly is this strategy?

Elevating Sales Through Creative 'ATM' TikTok Strategies: Success Lessons in Social Commerce

Dr. Richard Lee achieved a remarkable feat by amassing 41 billion in a single live streaming session on the TikTok platform. Reportedly, this sales record stands as the highest in Southeast Asia's history for sales through this platform. Prior to this, Dr. Richard Lee had also hosted a Shopee Live event, generating an impressive revenue of Rp8 billion during his first live broadcast on Shopee Live.