Pengadaan

Mahkamah Agung RI Melakukan Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024

31 Desember 2023.

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman Bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan, peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer. Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, pada 27 November lalu, Mahkamah Agung memberikan pengumuman untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2024 pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya agar dapat berjalan dengan tepat waktu. 

Dalam pengumuman tersebut terdapat Mahkamah Agung RI memberikan beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaksanaan barang/jasa dapat berjalan tepat waktu untuk tahun anggaran 2024, yaitu :

  • Meninterventarisir (melakukan pemeriksaan) dan Menyusun paket-paket pengadaan pada satuan kerja
  • Melakukan pengisian dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan alamat http://sirup.lkpp.go.id/sirup, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2023.
  • Mengusulkan nama-nama aparatur yang berkompeten di bidang pengadaan barang/jasa atau Pejabat Fungsional; Pengadaan serta mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan pada paket pekerjaan yang akan dilakukan pemilihan penyedia Barang/Jasa dengan cara Tender/Tender Cepat/Seleksi, usulan tersebut dikirim melalui aplikasi E-Prima dengan alamat https://e-prima.mahkamahagung.go.id paling lambat 20 Desember 2023.
  • Keputusan Penetapan Pokja Pemilihan merupakan kewenangan Kepala UKPBJ Mahkamah Agung RI berdasarkan penilaian rekam jejak aparatur yang diusulkan.
  • Melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan jasa selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2023 untuk pengadaan barang, jasa lainnya dan jasa konsultan perencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.