Pengadaan

Membedah Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LPSE DKI Jakarta

31 Desember 2023.

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

HPS (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan harga barang atau jasa yang ditentukan oleh pejabat Pembuat Komitmen. Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara definisi HPS merupakan harga barang/jasa yang dihitung berdasarkan keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS terbuka dan tidak dirahasiakan. Yang dimaksud dengan nilai total HPS merupakan hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. HPS disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen selama paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PKK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia. 

Dalam proses pengadaan barang/jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang/jasa. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, akan semakin berpotensi besar pengadaan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS atau bahkan tidak ada penyedia barang/jasa yang berminat untuk mengikuti Tender pengadaan tersebut dikarenakan HPS yang ditawarkan tidak atau hanya sedikit memberikan keuntungan. Namun, apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi maka akan berpotensi adanya kerugian yang dialami negara berupa tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat tanda ada penjelasan yang dipertanggungjawabkan. Selain itu, apabila HPS terlalu tinggi dapat menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat karena penyedia akan berusaha memenangkan dengan harga serendah-rendahnya kurang dari 80% dibandingkan HPS sehingga pejabat pengadaan perlu melakukan evaluasi kewajaran harga.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PPK dapat meminta masukan dari TIM ahli atau tenaga ahli dalam penyusunan HPS. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang digunakan untuk Menyusun HPS antara lain :

  • Informasi biaya satuan yang dipublikasi secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Informasi biaya satuan yang dipublikasi secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
  • Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
  • Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang digunakan dengan instansi lain maupun pihak lain.
  • Perkiraan hitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate). 
  • Norma indeks yang merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
  • Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak – Pihak Yang Terkait Dalam Penyusunan dan Penggunaan HPS

  • PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Menetapkan besarnya HPS apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. Menetapkan besarnya HPS sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan
  2. Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP
  • Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan)
  1. Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan pemilihan.
  2. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan.
  3. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan Banding.
  4. Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
  5. Mengajukan usulan perubahan HPS kepada PPK.
  6. Menyampaikan keberatan kepada PA/KPA apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
  7. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
  8. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan besarnya Jaminan Pelaksana pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% dari nilai HPS.
  9. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode penjualan langsung.
  10. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada pemilihan jasa konsultansi.
  • Pejabat Pengadaan
  1. Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
  2. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
  3. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode pengadaan langsung.
  • Penyedia Barang/Jasa

Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan penawaran.

Fungsi Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa

  • Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
  • Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
  • Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecuali pelelangan yang menggunakan dua tahap dan pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga)
  • Untuk pengadaan jasa konsultasi yang menggunakan metode pagu anggaran.
  • Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% dari total HPS.
  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

    Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

    Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

    Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.