Berita

Siyasa+ Sebagai Platform Project Financing Akad Mudharabah

12 Desember, 2023.

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Project Financing

Project financing didefinisikan sebagai menyusun pendanaan atau menggabungkan beberapa sumber pendanaan proyek, dengan aliran kas proyek yang dipisahkan dari pendanaan proyek tersebut. Project financing menjadi salah satu pendekatan untuk mengoptimalkan return suatu proyek investasi. Pembiayaan proyek merupakan pendanaan infrastruktur jangka panjang, proyek industri dan pelayanan publik dengan menggunakan struktur keuangan non-recourse atau limited recourse. Pembiayaan proyek adalah struktur pinjaman yang terutama bergantung pada arus kas proyek untuk pembayaran kembali, dengan aset, hak, dan kepentingan proyek dijadikan sebagai jaminan sekunder.

Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah akad utama yang digunakan untuk menghimpun dana (pendanaan) maupun untuk menyalurkan dana (pembiayaan). Transaksi mudharabah para pihak melakukannya berdasarkan kepercayaan, kepercayaan dalam transaksi mudharabah merupakan unsur yang paling penting. Dalam transaksi mudharabah, shahib al mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang dibiayai dengan dana milik shahib al mal tersebut. Mudharib sendiri, tanpa campur tangan dari shahib al mal, yang menjalankan dan mengelola dana tersebut, paling jauh shahib al mal hanya boleh memberikan masukan atau saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan proyek atau mengelola dana tersebut. 

Mudharabah atau penanaman modal merupakan penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan keuntungan. Sebagai suatu bentuk kontrak, mudharabah merupakan akad bagi hasil Ketika pemilik dana, menyediakan modal 100 persen kepada pengelola untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. 

Ketika terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola, kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan keahlian yang telah dicurahkan. Apabila terjadi kerugian karena kelalaian dan kecurangan pengelola maka pengelola bertanggungjawab sepenuhnya. Dalam hal ini. Pemilik modal (shahibul mal) menanggung sepenuhnya risiko finansial sedangkan pengelola (mudharib) hanya menanggung risiko non finansial. Hal inilah yang menyebabkan terkadang mudharabah disebut juga sebagai partnership in profit. 

Nisbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola harus disepakati di awal perjanjian. Besarnya nisbah bagi hasil masing-masing pihak tidak diatur dalam Syariah, tetapi tergantung kesepakatan mereka. Nisbah bagi hasil bisa dibagi rata 50:50, tetapi bisa juga 30:70, 60:40 atau proporsi lain yang disepakati. Namun, ada juga sistem pembagian keuntungan yang tidak diperbolehkan, misalnya, dengan menentukan alokasi jumlah tertentu untuk salah satu pihak atau menentukan proporsi yang berbeda untuk situasi yang berbeda. Sebagai contoh, pengelola berusaha dibidang produksi maka nisbahnya 50 persen, sedangkan jika pengelola berusaha dibidang perdagangan nisbahnya 40 persen. Selain itu, diluar porsi bagi hasil yang diterima pengelola, pengelola tidak diperkenankan meminta gaji atau kompensasi lainnya untuk hasil kerja. 

Rukun dari akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi, yaitu : 

  • Pelaku akad, yaitu shahibul mal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola) adalah pihak yang pandai dalam bidang tertentu tetapi tidak memiliki modal.
  • Objek akad, modal (mal), kerja (dharahah), dan keuntungan (ribh).
  • Sighah, yaitu ijab dan qabul. 

Sementara itu syarat khusus yang harus dipenuhi dalam mudharabah, terdiri dari :

  • Syarat modal
  1. Modal harus berupa uang
  2. Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya
  3. Modal harus tunai bukan utang
  4. Modal harus diserahkan kepada mitra kerja
  • Syarat keuntungan
  1. Keuntungan harus jelas ukurannya
  2. Keuntungan harus dengan pembagian yang disepakati kedua belah pihak. 

Siyasa+ Sebagai Platform Project Financing Akad Mudharabah

Siyasa+ merupakan platform yang dirancang untuk memfasilitasi pengguna untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah untuk mengerjakan proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Badan Layanan Umum, Lembaga Negara, dll. 

Berlandaskan Fatwa MUI, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 yang mengatur mengenai Pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan pada Siyasa+ menggunakan akad mudharabah dimana keuntungan yang diperoleh pemilik dana didapatkan dari bagi hasil antara pemilik dana dan penerima pembiayaan, Sehingga tidak menggunakan bunga dalam akadnya. Siyasa+ hadir untuk menjawab persoalan modal yang pemilik proyek yang terbatas, kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka panjang, mendapatkan pinjaman dari bank yang terhambat oleh keterbatasan dalam agunan, serta proses pengajuan bank yang memakan waktu lama. Modal kerja yang disediakan oleh Siyasa+ maksimal 2M, biaya layanan sebesar Rp.0 – Rp.250.000, dengan tenor selama 3 – 12 bulan serta pengembalian dana dengan termin.

Untuk mendapatkan pembiayaan melalui Siyasa+ hanya membutuhkan Surat Perintah Kerja dan Link Pemenang Tender saja. Adapun cara mengajukan Pembiayaan Syariah LPSE Pengadaan Pemerintah melalui Siyasa+, calon debitur dapat melakukan tahapan berikut :

  • Mengisi Form

Calon debitur mengisi form pada siyasa.id dan menandatangani dokumen pengajuan pembiayaan.

  • Penawaran 

Financier akan mengirimkan surat penawaran yang memuat persentase bagi hasil beserta simulasi pendapatan.

  • Kesepatakan

Siyasa+ akan melakukan pemeriksaan dokumen.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.