Pengadaan

Tips and Trik Menjadi Pemenang Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

30 Desember 2023

Author: Nadia Nuryasmi Azizah

Ketika mengikuti Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tentu saja sebuah perusahaan atau vendor menginginkan untuk memenangkan tender tersebut. Karena setiap perusahaan yang mengikuti tender sudah memiliki keahlian dan kelebihan tersendiri sehingga dapat bersaing dengan perusahaan lain untuk dapat memenangkan tender. Ketika sebuah perusahaan memenangkan Tender, maka perusahaan atau vendor dapat dipercaya oleh penyelenggara. Vendor yang telah memenangkan tender berarti telah memenuhi klasifikasi pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh penyelenggara. Selayaknya persetujuan lain, artinya harus ada kesanggupan dari pihak terkait. Dalam hal ini vendor harus memberikan kesanggupan dan bertanggungjawab atas penawaran yang telah diberikan sebelumnya kepada penyelenggara.

Tips dan Trik Memenangkan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Semesta Muda Berkarya (SMB) merupakan salah satu vendor yang seringkali memenangkan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SMB berdiri sejak tahun 2020 lalu yang terfokus kepada event organizer dan pengadaan barang/jasa. Sejak berdiri SMB sudah dipercaya untuk menjalankan beberapa proyek pengadaan barang/jasa, terdapat kurang lebih 20 proyek pengadaan barang/jasa dengan nominal transaksi kurang lebih Rp. 40M yang tercatat pada aplikasi SIKaP. Pada awal berdiri SMB terfokus kepada pengadaan jasa yaitu event organizer. Namun, pada saat pandemi SMB seringkali mengikuti dan memenangkan tender pengadaan Barang. Sehingga, SMB memiliki riwayat memenangkan tender di berbagai sektor pengadaan barang/jasa. Menurut SMB terdapat beberapa tips dan trik yang dapat diimplementasikan para vendor agar dapat memenangkan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu : 

  • Melengkapi Dokumen
  • Untuk memenangkan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dokumen merupakan bagian yang penting untuk disiapkan. Hal ini karena pengadaan barang/jasa dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan akan menjadi salah satu bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk memastikan vendor memiliki legalitas dan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan yang dicari. 
  • Menyesuaikan KBLI
  • KBLI (Klasifikasi Bahan Baku Lapang Usaha Indonesia) merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap penyelenggara memiliki KBLI yang harus disesuaikan oleh vendor, sehingga vendor dalam dipilih oleh penyelenggara karena memiliki KBLI yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggara. Beberapa struktur KBLI secara umum yang harus diperhatikan oleh vendor, yaitu :
      1. Kategori, merupakan salah satu struktur dalam pengkodean KBLI. Kategori berupa huruf alfabet yang menunjukkan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi.
      2. Golongan pokok, adalah dua digit setelah kategori yang berisikan angka identitas.
      3. Golongan, adalah tiga digit dari kiri atau satu digit setelah golongan pokok yang merupakan uraian lebih lanjut dari golongan terkait.
      4. Sub Golongan, merupakan empat digit dari kiri yang menunjukkan subgolongan yang bersangkutan.
      5. Kelompok, merupakan lima digit pada struktur pengkodean KBLI yaitu untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang dicakup dalam subgolongan menjadi kegiatan yang lebih homogen menurut kriteria. 
  • Berpedoman kepada KAK 
  • KAK merupakan Kerangka Acuan Kerja yang merupakan gambaran umum penjelasan mengenai keluaran (output) kegiatan yang akan dicapai. KAK terdiri dari penjelasan mengenai perencanaan kegiatan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana dan berapa perkiraan biaya suatu kegiatan. Sehingga, vendor harus mengetahui beberapa aspek yang dijelaskan di KAK agar dapat memberikan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggara.

    Tantangan Yang Dihadapi Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Selama SMB memenangkan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak dapat dipungkiri ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, Adapun beberapa tantangan tersebut, yaitu:

  • Modal Yang Terbatas
  • Modal merupakan faktor utama untuk menjalankan sebuah proyek, sehingga mendapatkan modal untuk menjalankan pengadaan barang/jasa harus diperhatikan oleh vendor. Ketika sudah memenangkan tender, vendor diharapkan untuk menyiapkan sumber aliran modal untuk menjalankan proyek.

  • Profit Yang Kurang
  •   Terkadang Ketika sudah memenangkan tender, profit atau keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menyesuaikan kembali dan meminimalisir penggunaan biaya agar tetap mendapat keuntungan yang maksimal. Dengan adanya tantangan ini, vendor dianjurkan untuk mempertimbangkan dan lebih selektif sebelum mengikuti tender pengadaan barang/jasa,

  • Harga Produk Lebih Dari HPS
  •   HPS merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Seringkali harga HPS yang sudah ditetapkan berbeda dengan harga yang ada di pasaran. Permasalahan ini sangat menuntut vendor untuk dapat berkomunikasi dengan penyelenggara agar dapat kembali menyesuaikan HPS sesuai dengan keadaan pasar. Solusi dari permasalahan ini yaitu dengan membuat kontrak dan perjanjian ulang sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan, sehingga antara vendor dan penyelenggara sama-sama tidak menimbulkan kerugian.

    Siyasa+ Menjadi Jawaban Dari Tantangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Siyasa+ merupakan platform yang dirancang untuk memfasilitasi pengguna untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah untuk mengerjakan proyek pemerintah yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Badan Layanan Umum, Lembaga Negara, dll.

    Berlandaskan Fatwa MUI, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 yang mengatur mengenai Pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan pada PeSTA menggunakan akad mudharabah dimana keuntungan yang diperoleh pemilik dana didapatkan dari bagi hasil antara pemilik dana dan penerima pembiayaan, Sehingga tidak menggunakan bunga dalam akadnya. Siyasa+ hadir untuk menjawab persoalan modal yang pemilik proyek yang terbatas, kebutuhan dana yang tidak bersifat jangka Panjang, mendapatkan pinjaman dari bank yang terhambat oleh keterbatasan dalam agunan, serta proses pengajuan bank yang memakan waktu lama. Modal kerja yang disediakan oleh Siyasa+ maksimal 2M, biaya layanan sebesar Rp.0 – Rp.250.000, dengan tenor selama 3 – 12 bulan serta pengembalian dana dengan termin.Untuk mendapatkan pembiayaan melalui Siyasa+ hanya membutuhkan Surat Perintah Kerja dan Link Pemenang Tender saja. Adapun cara mengajukan Pembiayaan Syariah LPSE Pengadaan Pemerintah melalui Siyasa+, calon debitur dapat melakukan tahapan berikut :

  • Mengisi Form
  • Calon debitur mengisi form pada siyasa.id dan menandatangani dokumen pengajuan pembiayaan.

  • Penawaran 
  • Financier akan mengirimkan surat penawaran yang memuat persentase bagi hasil beserta simulasi pendapatan.

  • Kesepatakan
  • Siyasa+ akan melakukan pemeriksaan dokumen.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tunjukkan Tren Positif, e-Katalog LKPP Capai Transaksi 161,3 Triliun di Tahun 2023

    Kepala LKPP, Bapak Hendrar Priadi, menyampaikan optimisme LKPP pada tahun 2023 akan mencatat angka yang lebih tinggi, meskipun pencatatan yang dilaporkan belum mencapai tahap final.Hal ini disampaikan karena rencana umum pengadaan yang terealisasi sudah mencapai 65,3%, sementara masih terdapat 34,7% yang belum terealisasi

    Kenali Empat Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut LKPP RI Perpres No. 12 tahun 2021

    Pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah memiliki unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.